Langsung ke konten utama

Mengkritisi Kasus Jual Beli Pulau di Indonesia

 Latar Belakang:
            Indonesia merupakan negara kepulauan yang diatur dalam pasal 25A UUD 1945. Bunyi pasal tersebut yakni, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.” Namun, dalam praktiknya banyak kasus oleh oknum atau bahkan pemerintahnya sendiri menjual atau menyewakan pulau-pulau yang ada di Indonesia.
            Luhut Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman), menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki sebanyak 4.000 pulau tak bernama yang potensial untuk dikembangkan sebagai tempat wisata. Selain itu, ia mengatakan akan memberikan kesempatan bagi asing untuk memberi nama kawasan di pulau-pulau tertentu  yang ada di Indonesia.
Masalah         :
            Dikutip dari jkt.property.com/pro-kontra-penjualan-pulau-di-indonesia/ awal Desember 2007 lalu, Karangasem Property memasang iklan Pulau Panjang (33 hektar) dan Pulau Besar (5 hektar) di Sumbawa, NTB. DPR, aparat militer, pemerintahan pusat dan daerah beranggapan bahwa tindakan tersebut mengingkari pasal 33 ayat 3 yang bunyinya, “bumi, air, kekayaan alam yang didalamnya dikuasai negara”
            Pihak Karangasem setelah dimintai keterangan menjelaskan bahwa, kata “For Sale” pada laman webnya memiliki arti lain yaitu merupakan kata kunci pada internet untuk memudahkan investor. Selain itu, para investor menyatakan tidak tertarik karena kedua pulau tersebut tidak dijual/diinvestasikan sebagai kasino (rumah judi) karena hukum Indonesia tidak melegalkan perjudian.
            Kasus jual-beli pulau menuai protes banyak pihak. Juni 2007, pemerintah memergoki praktik jual-beli Pulau Bawah di perairan selatan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau yang dihargai hanya Rp. 1 miliar. Pihak Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) menemukan keganjilan, dimana akta tanah pulau tersebut dimiliki seorang nelayan. Pulau Bawah dan Pulau Kulueng di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, kabarnya juga sudah dijual kepada pengusaha Singapura dan akan dibangun sebagai destinasi pariwisata.
Pada 2006 Pulau Bidadari nan elok di Nusa Tenggara Timur juga dikabarkan sudah dijual kepada PT Reefsekers Kathernest Lestari, yang sahamnya juga dimiliki seorang warga negara Inggris. Harga pulau seluas 15 hektar itu konon tidak mencapai Rp500 juta. Pemerintah Provinsi NTT membantah bahwa pihaknya menjual pulau tersebut. Pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) NTT mengemukakan, pihaknya hanya memberikan hak pengelolaan Pulau Bidadari selama 20 tahun kepada warga negara Inggris tersebut. Itu pun hanya terbatas seluas 5 hektar dari total luas pulau 15 hektar. PT Reefsekers Kathernest Lestari telah mengantongi izin pembangunan resor perhotelan dari Bupati Manggarai yang dikeluarkan pada 2003 dan Izin Usaha Tetap (IUT) yang dikeluarkan 2001.
Meskipun mengundang kontroversi—sampai ke tingkat presiden—PT Reefsekers Kathernest Lestari bersikeras bahwa mereka membeli Pulau Bidadari dengan prosedur yang benar. Kasus yang hampir mirip dengan Pulau Panjang dan Pulau Meriam juga pernah dialami Pulau Sultan yang berada di Kepulauan Riau. Pada Februari 2006 pulau ini masuk dalam listing pulau-pulau yang dijual pada situs privateislandonline.com dan dibanderol seharga US$27,5 juta. Namun setelah mendapat kecaman dan protes, akhirnya pengelola situs menghapus Pulau Sultan pada listing pulau-pulau yang dijual.
Dikutip dari tempo.co Luhut Panjaitan mengatakan, kedatangan turis akan membuka lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Negara lain yang berinvestasi di Indonesia, akan menambah penghasilan negara dari sisi pajak.
Ide untuk membuka pengelolaan pulau bagi investor asing itu muncul saat Luhut mengunjungi salah satu koleganya di Jepang. Luhut berkonsultasi bagaimana bisa mendatangkan minimal 10 juta turis per tahun ke Indonesia. Kemudian teman Luhut mengatakan bahwa Jepang sendiri tak tanggung-tanggung menargetkan sebanyak 40 juta turis berkunjung ke Negeri Sakura itu.
Luhut beranggapan, memberi nama 4000 pulau kecil di Indonesia itu sulit. Sehingga ia memberi kesempatan pada investor untuk memberi nama pulau tersebut. Tetapi bukan berarti pulau tersebut milik asing.
Di masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), pemerintah pernah melontarkan ide menyewakan 2.000-10.000 pulau kecil tak berpenghuni yang tersebar dari mulai Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua). Dengan menyewakan 2.000 pulau-pulau kecil saja, diperkirakan selama 20 tahun ke depan dana yang bisa dihasilkan mencapai tidak kurang dari US$20 miliar, bila tarif sewanya US$2 juta-US$10 juta setiap pulau selama 20 tahun. Kabarnya pengusaha asal Kuwait, Singapura, dan Jepang sudah melirik pulau-pulau tersebut. Tapi rencana pemerintah tersebut menuai protes dari banyak pihak.
Menurut Christian P. Halim, pemilik Pulau Umang [Pulau Umang Resort & Spa] mengungkapkan sebenarnya tidak ada salahnya bila pemerintah menyewakan pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia kepada investor, baik lokal maupun asing. “Dari pada tidak dimanfaatkan, lebih baik disewakan. Banyak kok yang minat investasi, persoalannya tinggal bagaimana pemerintah membuat perangkat perizinan yang kondusif bagi investor,” katanya. Christian mengaku membeli Pulau Umang awal 1970an dengan status hak milik.
Pertanyaan     :
1. Bagaimana menurut kalian mengenai masalah ini dengan dasar  pasal 33 UUD 1945?
Jawab             :
Pasal 33 ayat 3 yang sudah dicantumkan pada wacana merupakan ciri bahwa kekayaan alam indonesia mencakup bumi, air dan seluruh wilayah dikuasai oleh negara. Menurut saya, ketika suatu pulau milik Indonesia disewakan atau diinvestasikan kepada asing, itu sudah melanggar pasal tersebut karena bumi atau tanah yang seharusnya dikuasai oleh negara, dialihkan kekuasaannya kepada investor. Mengacu pada UUD 1945, tidak ada satu pun individu yang mendapatkan hak kepemilikan eksklusif atas sebuah pulau, baik warga negara Indonesia maupun asing. Semua pulau-pulau itu dikuasi oleh negara

2. UUD atau PP yang mengatur kepulauan di Indonesia
UUD no 27 tahun 2007
a.      Pasal 1 ayat 1
“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

b.      Pasal 4
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

c.       Pasal 23 ayat 2
            Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
a.         konservasi;
b.         pendidikan dan pelatihan;
c.         penelitian dan pengembangan;
d.         budidaya laut;
e.         pariwisata;
f.          usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
g.         pertanian organik; dan/atau
h.         peternakan.

d.      UU Agraria 1960
Uu agraria th 1960
Bab 1
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia.
(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air tersebut pada ayat (4) dan (5) pasal ini.

3.  Hubungan dengan kedaulatan negara.

            Mengacu pada uud tentang kepulauan yang ada di Indonesia, berarti bahwa pulau-pulau yang ada di wilayah Indonesia, baik yang sudah diberi nama ataupun tidak, harus dikuasai oleh negara karena merupakan bagian dari kedaulatan negara. Namun dalam praktiknya, pemerintah bersikap menyimpang. Berdasarkan bukti yang ada, banyak pulau di Kepulauan Seribu yang dikuasai secara eksklusif oleh perorangan. Pemilik pulau-pulau itu juga tidak mau membayar pajak dengan alasan mereka hanya mengelola untuk kepentingan pribadi dan bukan fasilitas bisnis umum. Padahal kenyataannya banyak didapati para pemilik pulau tersebut membangun fasilitas bisnis yang dipergunakan untuk masyarakat umum seperti resor, penginapan, dan taman wisata yang seharusnya dikenakan pajak. (jkt.property.com)

Penutup

Setelah megetahui masalah kepulauan yang ada, diharapkan pemerintah dapat menkaji ulang tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia. Berdasarkan uu yang ada, baik pemerintah atau masyarakat diminta ikut serta dalam mengelola pulau-pulau dengan sebaik-baiknya. Karena dalam pasal 33 ayat 3 bumi, air, kekayaan yang ada di Indonesia merupakan milik negara, maka seluruhnya milik negara, bagian dari kedaulatan negara, bukan untuk dijual atau disewakan.



Komentar

  1. Pokies | Casinos in Nigeria
    Pokies is the most reliable online 바카라 총판 casino 피망 포커 apk for those who love to play 슬롯추천 with real money. As 슬롯커뮤니티 you can see from our list of best pokies in Nigeria, we recommend that 탱글다희 영구정지 you

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Kitab Taurat

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Alloh SWT telah menurunkan beberapa kitab suci kepada beberapa Rasul untuk dijadikan pedoman hidup seluruh umat manusia. Adapun kitab-kitab tersebut adalah kitab Zabur (Nabi Daud as), Taurat (nabi Musa as), Injil (nabi Isa), dan Al Qur’an (nabi Muhammad SAW). Pada makalah ini akan diuraikan mengenai kitab Taurat sehingga diharapkan menambah keyakinan kita bahwa semua kitab yang diturunkan Alloh SWT adalah berisi ajaran Islam. B.      Identifikasi Masalah Pada makalah ini akan diidentifikasikan masalah kesamaan isi dari kitab taurat yang asli dengan kitab taurat yang ada sekarang. Karena, disinyalir pada kitab taurat yang sekarang sudah dihilangkan beberapa hal yang berkaitan dengan keberadaan Nabi Muhammad SAW. Sebagai penerus ajaran islam. C.      Maksud dan Tujuan Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi tugas PAI dan mempelajari kitab taurat sebagai cikal baka...

Contoh Artikel tentang Masalah Parkir Sekolah

Apa yang anda lakukan terhadap kendaraan anda jika hendak mampir ke suatu tempat umum? Ya, pasti anda akan menitipkan kendaraan anda di tempat parkir untuk sementara. Umumnya, fasilitas parkir untuk umum diluar badan jalan dapat berupa taman parkir dan atau gedung parkir. Penetapan lokasi pembangunan parkir umum dilakukan dengan memperhatikan tata ruang daerah, keselamatan atau kelancaran lalu lintas, kemudahan pengguna dan kelestarian lingkungan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, penyelenggara parkir biasanya memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas sebagai pajak. Kebijakan pemungutan biaya dikenakan berdasarkan lamanya parkir atau lokasi parkir. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah pengguna parkir dan memicu pengguna jalan untuk menggunakan kendaraan umum. Selain penetapan lokasi dan biaya, pemerintah juga menerbitkan kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar ketentuan parkir.  Banyak kasus penilangan terhadap pengguna parkir akibat ulah peng...

Makalah Kimia Organik: Atom, Ikatan Kimia, dan Asam Basa

MAKALAH KIMIA ORGANIK Diajukan u ntuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Kimia Organik   Dosen Pengampu Siti Mujdalipah, S. TP., M. Si. DISUSUN OLEH : Fauziah Rahmawati (1701133) PRODI PENDIDIKAN TEKNOLOGI AGROINDUSTRI FAKULTAS PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG 201 8 BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang             Kimia modern lahir berdasarkan teori atom. Kimia modern dimulai oleh kimiawan Perancis Antoine Laurent Lavoisier (1743-1794). Ia menemukan hukum kekekalan massa dalam reaksi kimia, dan mengungkap peran oksigen dalam pembakaran. Berdasarkan prinsip ini, kimia maju di arah yang benar. (Yashito Takeuchi, 2006)             Kimia dapat menjadi sistem yang konsisten sejak teori atom dikombinasikan dengan konsep molekul. Di masa   lalu, keberadaan...